Kondisi ekonomi yang semakin terpuruk akibat pandemi tampaknya menjadi lahan subur bagi tumbuhnya pinjaman (financing) online ilegal untuk memikat lebih banyak orang. Satgas Waspada Investasi (SWI) juga melihat peningkatan pengaduan masyarakat yang dirugikan akibat pinjaman gelap hingga 80% untuk periode Januari-Juni 2021. Hingga Juli 2021, satgas tersebut telah memblokir 172 platform pinjaman gelap.
Dalam beberapa dekade terakhir, industri fintech berkembang pesat bahkan di Indonesia, apalagi dengan potensi pangsa pasar yang besar dan penetrasi internet yang sudah mencapai hampir 75%.
Dalam menghadapi illicit lending, penetrasi fintech perlu diimbangi dengan kemauan masyarakat
Baca juga:
– Batam berkembang menjadi e-commerce hub, Kredivo mengajak generasi muda lokal
– Kredivo bermitra dengan eFishery dan memperluas penyaluran kredit produktif untuk UKM
– OJK memblokir lebih dari 3.000 pinjaman ilegal
– Terungkap! Ternyata, begitulah cara pinjaman ilegal mendapatkan data
“Kebangkitan fintech di Indonesia seperti peristiwa penting yang mengubah lanskap industri keuangan dan adopsi layanan keuangan dalam masyarakat yang sepenuhnya digital. Faktor lain yang mendukung pesatnya penetrasi fintech di Indonesia adalah terbatasnya kredit dari sektor lembaga keuangan konvensional, dengan penetrasi yang relatif rendah. Kartu kredit masih rendah, sekitar 3%,” ujar Lily Suriani, General Manager Kredivo, platform pembiayaan digital yang resmi terdaftar di OJK.
Selain itu, meski meningkat signifikan sejak tahun 2016, Indeks Literasi Keuangan
masih belum dapat mengimbangi peningkatan inklusivitas jasa keuangan yang masih berada di angka 38,03% untuk Indeks Literasi Keuangan dan Indeks Literasi Keuangan berada di angka 76,19%.
Dalam hal ini, mengingat tingginya permintaan kredit masyarakat dan keengganan masyarakat untuk menyerap perubahan era layanan keuangan digital, hal ini akan mempengaruhi sifat ekosistem ekonomi digital di Indonesia yang tidak kondusif. Oleh karena itu, kemauan masyarakat untuk menjadi konsumen digital perlu ditingkatkan, dibarengi dengan upaya bersama dari regulator dan fintech lending legal.
Selain itu, di era adopsi teknologi yang meningkat secara signifikan ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai informasi, terutama melalui media sosial.
“Hal ini perlu didekati secara hati-hati, karena pada awalnya banyak rentenir liar yang memanfaatkan ketidakpahaman sebagian masyarakat dengan menyebarkan informasi melalui berbagai channel atau website bahwa mereka lebih pintar dan cerdas dalam menggunakan produk dan layanan keuangan digital,” jelas Lily. Selain itu, tegas Lily juga menekankan pentingnya pengetahuan masyarakat dalam menyaring informasi yang salah tentang jasa keuangan yang marak.
Didukung oleh GliaStudio
Untuk platform pembiayaan digital legal dan resmi terdaftar OJK
, inovasi teknologi yang dikembangkan akan mampu memberikan alternatif pinjaman masyarakat secara aman dan mudah.
Didukung oleh kemampuan dan standarisasi manajemen risiko yang setara dengan bank, sejak diluncurkan pada tahun 2016, Kredivo bahkan telah mampu membuka akses pinjaman awal kepada lebih dari 60% total penggunanya dengan tetap menerapkan prinsip 1) pinjaman yang bertanggung jawab, yaitu penerapan suku bunga rendah pada industri yang rasional dan terjangkau, penyaluran kredit yang selektif yang dibuktikan dengan tingkat gagal bayar konsumen yang rendah dan pemberian limit kredit yang proporsional sesuai dengan masa kerja dan kemampuan konsumen untuk membayar, dan; 2) Belanja cerdas melalui berbagai pelatihan agar konsumen dapat menggunakan kredit secara bijak untuk kebutuhan pokok dan mendukung produktivitas.
Lily Suriani, Managing Director Kredivo. (Dok.Credivo)
Lily Suriani, Managing Director Kredivo. (Dok.Credivo)
Selain itu, regulator dan asosiasi terus bersinergi untuk menciptakan ekosistem digital yang kondusif, antara lain dengan meningkatkan perlindungan konsumen dan keamanan data bagi fintech lender yang sah.
Salah satunya adalah integrasi antara Fintech Data Center (FDC) dan Pusdafil. Sehingga nantinya para pelaku fintech lending legal dapat menemukan portofolio calon debitur, melakukan pemeriksaan kredit dan mencegah potensi pinjaman bermasalah. Selain itu, integrasi ini juga semakin menjamin identitas peminjam dalam fintech lending legal.
Jadi apa yang harus dipertimbangkan
Baca Juga :
https://bursakamera.co.id
https://disparbudtanggamus.id
https://gadgetplus.id
https://eproposal.id
https://bprsmh-bandung.co.id
https://ligo.co.id
https://fraksipks-kabbogor.id