Negara Hukum Adalah: Pengertian, Karakteristik Dan Unsur

Negara-Hukum-Adalah-Pengertian-Karakteristik-Dan-Unsur

Negara Hukum Adalah: Pengertian, Karakteristik Dan Unsur

Definisi Negara Hukum

Negara Hukum adalah negara di mana tindakan di dalamnya dilakukan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, tugas suatu negara adalah menyadarkan warganya akan pentingnya hukum yang sejalan dengan yang ada di negara tersebut.

Negara-Hukum-Adalah-Pengertian-Karakteristik-Dan-Unsur

Istilah negara hukum pertama kali dikenal pada abad ke-19, tetapi pada kenyataannya konsep aslinya telah lama berkembang sesuai dengan kebutuhan. Sampai sekarang dan di zaman Plato, konsep tersebut terus berubah dengan pendapat para filsuf dan perumusan ahli.

Munculnya negara hukum pada abad ke-19 diklasifikasikan sebagai formal atau umum (disebut dalam arti yang lebih sempit). Negara Hukum, atau Rule of Low, adalah arti lain dari Negara Hukum. Kata rule of law merupakan pemberian dari para ahli di benua Eropa, sedangkan Rule of Low adalah istilah yang digunakan oleh ahli Anglo-Saxon.

Negara hukum berdasarkan sudut pandang kekuasaan didasarkan pada keyakinan atau keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dilandasi oleh hukum yang adil dan bijaksana. Negara Hukum juga merupakan alat pelengkap yang digunakan dengan mengacu pada aturan yang telah ditentukan sebelumnya.

Indonesia juga merupakan negara hukum. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan Pasal 1.3 UUD 1945 yang berbunyi: “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Berdasarkan undang-undang, ditetapkan bahwa Indonesia memiliki landasan yang kuat dan setiap warga negara berkewajiban untuk mematuhi dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Lihat juga: Tari Serimpi
Fitur negara hukum

Ciri-ciri umum negara hukum adalah sebagai berikut.

Ada perlindungan untuk pengakuan hak asasi manusia (HAM).
Memiliki sistem peradilan yang bebas dan tidak memihak.
Legalitas dalam arti hukum.
Otoritas tersebut berlaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ada permintaan untuk berbagi kekuasaan.

Alasan untuk mencapai supremasi hukum

Legitimasi demokratis
Kepastian hukum
Tuntutan akal
Tuntutan untuk perlakuan yang adil

Unsur umum negara hukum

Menghormati hak asasi manusia atau hak asasi manusia.
Pemerintahan dilakukan oleh hukum
Ada pemisahan kekuasaan dalam upaya menjamin hak-hak tersebut.
Munculnya pengadilan administratif untuk menyelesaikan perselisihan antara masyarakat dan pemerintah.

“Negara hukum secara umum dapat dilihat sebagai instrumen negara dimana hak untuk menjalankan kekuasaan didasarkan pada hukum itu sendiri.
Ciri-ciri negara hukum menurut para ahli

Selain ciri-ciri umum yang sudah diketahui masyarakat luas, terdapat pula ciri-ciri yang didasarkan pada pendapat para ahli di bawah ini. Menurut Continental Fredrich Julius Stahl

Hak Asasi Manusia “HAM”
Pemerintah didasarkan pada peraturan.
Trias Politika atau pemisahan kekuasaan yang seharusnya menjamin hak asasi manusia.
Manajemen perselisihan yudisial.

Menurut Av Dicey, seorang ahli hukum Anglo-Saxon mengeluarkan pendapat tentang supremasi hukum

Kesetaraan di depan hukum.

Hak asasi manusia dijamin dalam hukum dan keputusan pengadilan.
Negara hukum tidak memperbolehkan adanya unsur yang sewenang-wenang, artinya seseorang hanya bisa dihukum karena melanggar hukum.

Komite Yurisprudensi dari Komisi Hukum Internasional pada konferensi Bangkok pada tahun 1965 mengungkapkan ciri-ciri negara hukum yang demokratis. Karakteristiknya adalah:

pertahanan Konstitusi
Ekspresi bebas.
Tubuh kebijaksanaan yang bebas dan tidak memihak
Pemilihan parlemen gratis.
Pendidikan Kewarganegaraan (Kewarganegaraan)
Kebebasan berserikat dan oposisi.

Menurut Montesquieu, good state is a law-based country karena terdapat tiga bidang inti utama dalam konstitusi negara yang berbeda, yaitu:

Perlindungan hak asasi manusia.
Pembatasan kekuasaan juga melegitimasi masyarakat di negara tersebut.
Itu didirikan oleh administrasi negara.

Franz Magnis Suseno mengemukakan lima ciri negara hukum:

Fungsi negara dilaksanakan oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan konstitusi.
Konstitusi menjamin hak asasi manusia yang paling penting. Karena tanpa jaminan, hukum menjadi alat penindasan.
Lembaga negara selalu menggunakan kekuasaannya masing-masing dan hanya mematuhi dasar hukum yang berlaku.
Terkait tindakan lembaga negara, masyarakat bisa mengajukan pengaduan ke pengadilan.
Keadilan yang bebas dan tidak memihak.

Mustafa Kamal Pasha (2003) mencatat bahwa ada tiga ciri negara hukum yaitu

 

 

Baca Juga :

Rate this post