Pengertian dan Pembagian Istihsan dalam Islam

Pengertian-dan-Pembagian-Istihsan-dalam-Islam

Arti dari istihsan adalah

Istihsan sesuai dengan linguistik artinya berpikir dengan baik, sedangkan Istihsan menurut istilah meninggalkan qiyas yang sebenarnya untuk melaksanakan qiyas yang tidak nyata (samar-samar), atau membiarkan hukum Kulli (umum) melaksanakan hukum Istina’i ( pengecualian), karena ada bukti bahwa logika mengizinkannya. (Prof. DR. Mukhtar Yahya dan Prof. DR. Fatchurrahman. 1986. Dasar-dasar gedung fikih Islam. Bandung: PT. Al-Ma’arif, hal. 100).

 

Pengertian-dan-Pembagian-Istihsan-dalam-Islam

Istihsan setelah istilah ulama Malikiyah dimaksudkan untuk menekankan pada pemahaman pernyataan Istina dan berdasarkan pada relief agama karena bertentangan dengan hukum.

Pentingnya Istishan oleh ulama Hanafiyah adalah untuk beralih ke menentukan hukum masalah dan meninggalkan yang lain karena bukti hukum Syariah yang lebih spesifik.

Masalah Istihsan

Alasan Ulama Syafi’i dan Pemahaman Menolak Istihsan Sebagai Bukti:

Para ulama Syafi’iyah memiliki pandangan berbeda tentang istihsan. Menurut Imam Syafi’i dengan Alqurannya yang terkenal, “siapa pun yang berdebat dengan Istihsan telah membuat hukum Islamnya sendiri”.

Imam Syafi’i meyakini bahwa berdebat dengan Istihsan berarti telah menetapkan syariat baru, sedangkan yang berhak membuat syariat hanya Allah SWT. Dari sini Anda bisa melihat bahwa Imam Syafi’i dan para pengikutnya kesulitan menolak isu Istihsan ini.

Alasan Syafi’ih menolak Istihsan:

1) Menganggap istihsan sebagai argumen religius berarti tidak menghukum dengan Nash. Orang yang melakukan istihsan berarti dalam keadaan “Suda” yaitu menegakkan hukum dengan melanggar Alquran dan Sunnah.
2) Melakukan istihsan berarti menentang ayat-ayat Alquran yang memerintahkan untuk mengikuti wahyu dan menegakkan hukum sesuai dengan kebenaran yang diturunkan oleh Allah (al haq) dan mengikuti nafsu.
3) Rasulullah menyangkal hukum yang diterapkan oleh Shohabat berdasarkan Istihsan, yaitu membunuh manusia yang menempel pada pohon.
4) Istihsan seharusnya menegakkan hukum berdasarkan Maslahah. Jika maslahah dalam nash itu pantas, maka boleh, tetapi maslahah yang digunakan sebagai pedoman di istihsan, menurut ulama adalah maslahah.
5) Rasulullah SAW tidak menggunakan istihsan dalam menilai pertanyaan yang belum ada dalam Alquran, melainkan menunggu turunnya wahyu.

Dilihat dari paradigma ulama Hanafi, Imam Safi’i meyakini bahwa berdebat dengan Istihsan berarti telah mengikuti keinginannya. Sedangkan Istihsan yang dikemukakan oleh ulama Hanafi dikatakan didasarkan pada bukti yang lebih kuat.

Mengenai dalil ulama Hanafi tentang Istihsan, seperti Surat Az-Zumar ayat 18 dan hadits Nabi yang diriwayatkan Imam Ahmad, ulama Safi’iyah berpendapat bahwa dalam Surat Az-Zumar ayat 18 tidak menunjukkan adanya istihsan. , juga tidak menunjukkan kewajiban untuk mengikuti kata-kata dengan baik.

Kemudian tentang kutipan hadits di atas yang menunjukkan adanya ijma ‘kaum muslimin. Sedangkan ijma adalah dalil yang bersumber dari bukti. Jadi hadits tidak berarti bahwa setiap orang yang memandang sesuatu itu baik, maka itu juga baik menurut Allah. Ini adalah pemahaman yang seharusnya tidak ada dalam pikiran Muslim.

Selain Imam Syafi’i, diantara para ulama Zhahiriyah juga pada prinsipnya menolak penggunaan qiyas, seperti yang dilakukan oleh para ulama Syi’ah dan sebagian ulama Kalam Mu’tazilah karena tidak menerima qiyas, kemudian mereka juga menolak Istihsan karena kedudukan Istihsan ada di posisinya sebagai alat bukti hukum lebih rendah dari Qiyas.

Selain ulama zhahiriyah yang sependapat dengan Imam Syafi’i, ada juga ulama yang, karena alasan yang disyaratkan oleh umat Islam, menolak Istihsan, hukum yang ditentukan oleh Allah atau ditentukan oleh Nabi, atau hukum dibandingkan dengan hukum Allah dan Hukum Nabi. Padahal hukum yang didasarkan pada apa yang dianggap baik oleh mujtahid adalah hukum buatan manusia dan bukan hukum syariah.

Selain ulama zhahiriyah yang sependapat dengan Imam Syafi’i, ada juga ulama yang karena alasan yang disyaratkan oleh umat Islam, menolak Istihsan, hukum yang ditentukan oleh Allah atau ditentukan oleh Nabi, atau hukum dibandingkan dengan hukum Allah dan Hukum Nabi. Padahal hukum yang didasarkan pada apa yang dianggap baik oleh mujtahid adalah hukum buatan manusia dan bukan hukum syariah.

Divisi Istihsan

Istihsan bil an-Nash (Istihsan berdasarkan ayat atau hadits).

Ini merupakan penyimpangan ketentuan hukum berdasarkan ketentuan qiyas dari ketentuan hukum yang bertentangan dengan ketentuan yang ditetapkan berdasarkan nash al-kitab dan sunnah.

Istihsan bi al-Ijma (Istihsan berdasarkan Ijma).

Artinya, kebutuhan untuk menggunakan qiyas pada suatu masalah tetap ada karena ada ijma.

Istihsan bi al-Qiyas al-Khafi (Istihsan didasarkan pada qiyas tersembunyi).

Artinya, mengubah masalah dari ketentuan hukum qiyas yang jelas ke ketentuan qiyas yang tidak jelas, namun keberadaannya lebih kuat dan lebih bisa diterapkan.

Istihsan bi al-maslahah (Istihsan berdasarkan prestasi).
Istihsan bi al-Urf (Istihsan didasarkan pada kebiasaan umum).

Ini merupakan penyimpangan dari hukum yang bertentangan dengan ketentuan qiyas, karena Urf ada yang sudah dipraktekkan dan sudah dikenal dalam kehidupan masyarakat.

Istihsan bi al-Dharurah (Istihsan berdasarkan Dharurah).

Artinya, seorang mujahid meninggalkan kebutuhan untuk menggunakan qiyas pada suatu masalah karena dia dalam keadaan darurat, dan mujahid mematuhi peraturan yang mengharuskan niat untuk dipenuhi atau kerugian untuk ditolak.
Contoh kasus Istihsan

Dari penjelasan dan beberapa subbagian di atas, dapat diambil contoh sebagai berikut:

1. Penanggung jawab barang harus mengganti barang yang dipercayakan kepadanya jika sudah digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Ketika seorang anak menyerahkan barang tersebut kepada ayahnya, barang tersebut digunakan oleh ayahnya untuk membiayai hidupnya. Karena istihsan, maka ayah tidak wajib menggantikannya karena ia berhak menggunakan hartanya untuk membiayai kebutuhan hidupnya.

2. Seseorang memiliki kewenangan untuk bertindak secara legal jika ia dewasa dan berakal sehat.

Bagaimana dengan seorang anak kecil yang ibunya menyuruhnya membeli sesuatu? Berdasarkan istihsan tersebut, anak dapat membeli barang-barang kecil yang menurut adat tidak merugikan.

3. Orang yang berada di bawah pengawasan tidak bisa membelanjakan harta miliknya karena takut dimusnahkan. Jika dia melengkapi propertinya untuk selamanya, itu mungkin. Istihsannya untuk bertahan hidup dan tidak hancur.

4. Dilarang mendekati perzinahan, termasuk memandang wanita. Pada saat khotbah, diperbolehkan untuk melihat wanita yang dikhotbahkan untuk menjaga agar pernikahan tetap berjalan. Maka Istihsannya mengambil hukum kedua.

5. Seorang penanggung jawab barang harus mengganti barang yang dipercayakan kepadanya jika sudah digunakan untuk merenggut nyawanya. Apabila seorang anak menyerahkan barang tersebut kepada ayahnya, maka barang tersebut digunakan oleh ayahnya untuk membiayai hidupnya, berdasarkan Istihsan, ayah tidak wajib menggantikannya karena dia berhak menggunakan harta anaknya untuk membiayai keperluan hidupnya.

6. Dalam contoh lain, seseorang memiliki hak untuk bertindak secara hukum ketika sudah dewasa dan waras.

Bagaimana dengan anak laki-laki yang ibunya menyuruhnya membeli garam dari warung? Berdasarkan Istihsan, anak-anak kecil diperbolehkan membeli barang-barang kecil yang secara adat dan tidak mengarah ke Mafsadatan.

7. Air limbah satwa liar tidak bersih.

Bagaimana dengan burung liar lainnya? Menurut Istihsan, sisa burung liar tidak najis seperti burung minum dengan paruhnya sehingga air liurnya tidak menyentuh air.

8. Pindahkan Qiyas Zhohir dan ambil Qiyas Khofi.

Misalnya dengan areal pondasi pertanian (persawahan). Dilihat dari kacamata Qiyas, kewajiban mengairi tanah (persawahan) tidak otomatis termasuk peralatan dari tanah yang subur, juga tidak disebutkan dalam peralatan.

Alasannya adalah Qiyas Zhohir, yaitu menerima Wakaf untuk jual beli ketika dalam suatu transaksi suatu barang terjadi pemindahan kepemilikan sesuai akad yang disepakati / diserahkan olehnya. Namun dalam perspektif seorang istihsan, kewajiban mengairi tanah wakaf (persawahan) termasuk dalam akad wakaf.

Alasan untuk mengarahkan / mengabaikan hasil Qiyas Zhohir adalah karena hasil Qiyas Khofi. Karena tujuan Wakaf adalah memanfaatkan hasil pertanian. Dan sawah tidak ada gunanya jika tidak disiram.

9. Hukum khusus berlaku untuk transmisi teks umum.

Misalnya pada kasus Umar, Ra yang mencabut hukum potong tangan pencuri karena terjadi saat musim paceklik / paceklik. Bahkan jika ayat yang memotong tangan cukup jelas (5/38). Bahkan saat salam jual beli.

Karena argumen umum, ini tidak diperbolehkan. Karena Nabi bersabda, “Jangan jual apa yang tidak kamu miliki” [HR. Ahmad] [24]. Namun, karena ada perselisihan khusus, salam jual beli diperbolehkan. Nabi berkata, “Siapa
Salam jual beli, jadi ukuran, cakupan dan karakternya harus jelas. “[25] [HR.Bukhori]

10. Menunda / mengabaikan hukum Kulli membutuhkan hukum Istitsna’i (pengecualian).

Misalnya orang yang makan sambil berpuasa karena lupa. Biasanya puasa batal karena salah satu rukunnya yaitu alimsak sudah rusak. Namun, karena ada dalil khusus yang mengucilkannya, maka puasanya tidak dibatalkan. Yakni sabda Nabi saw: “Barangsiapa lupa puasa dan makan atau minum, harus menghentikan puasanya. Padahal, makanan dan minuman itulah yang Allah berikan.

11. Istihsan, yang sanad / sanderanya merupakan Quwwatul Atsar / cerita yang kuat.

Misalnya pada kasus sisa air minum burung pemakan daging seperti elang, elang atau pemakan
Bangkai. Dari sudut pandang qiya, airnya tidak murni. Artinya, saat dipraktikkan pada hewan liar. Karena illat ada persamaannya, yaitu keduanya hewan yang haram dimakan dagingnya.

Namun dari sudut pandang Istihsan, hukum air itu suci tapi makruh. Karena burung minum dengan paruhnya. Dan paruhnya dikeramatkan karena sejenis tulang kering. Ini berbeda dengan binatang buas yang minum dengan lidah dan air liurnya dari dagingnya yang najis / najis.

12. Istihsan, yang punggungnya adalah Maslahat.

Misalnya dalam kasus ‘al ajir al musytarok’ (pekerja terikat banyak orang) seperti penjahit yang menghilangkan / kehilangan materi. Dilihat dari sudut pandang Qiyas, dia tidak berkewajiban untuk mengganti jika tidak
karena kelalaiannya. Namun, dari segi istihsan, ia wajib menggantikannya untuk melindungi hak milik masyarakat dari sampah.

13. Istihsan berdasarkan kegunaan.

Misalnya, aturan umum menyatakan bahwa pekerja di sebuah pabrik tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan barang yang diproduksi pabrik, kecuali atas kelalaian dan kemauan mereka, karena mereka hanya pekerja yang menerima upah.

Namun, untuk menyelamatkan properti orang lain dari ketidakpedulian pekerja dan sulitnya mempercayai beberapa pekerja pabrik tentang masalah keamanan produk, Sekolah Pemikiran Hanafi menggunakan Istihsan, yang menyatakan bahwa pekerja harus bertanggung jawab atas kerusakan produk apa pun, baik dengan sengaja. atau tidak.

14. Istihsan yang punggungnya ijma.

Misalnya dalam kasus kontrak Istishna ‘(pesanan). Menurut Qiyas, seharusnya kontrak tersebut diputus. Karena subjek kontrak belum ada pada saat kontrak diputuskan. Tetapi model transaksi ini selalu dikenal dan valid, dan memang demikian
dianggap ijma ‘atau’ urf ‘aam, yang dapat melampaui argumen qiyas. Artinya perubahan dari satu kalimat ke kalimat lainnya lebih kuat.

15. Istihsan yang punggungnya berbentuk Qiyas.

Misalnya pada wanita yang membutuhkan perlakuan khusus. Intinya, seluruh tubuh wanita adalah aurat. Namun, diperbolehkan melihat bagian tubuh seseorang karena nafsu keinginan. Adapun manfaatnya berobat oleh dokter.

Ada semacam kontradiksi dalam aturan di sini bahwa seorang wanita adalah aurat jika dilihat akan membawa fitnah. Sementara jika tidak ditangani maka akan terjadi masyaqqoh. Dalam hal ini illat digunakan dengan taysir (mempermudah).

16. Istihsan, yang sandarannya darurat.

Misalnya di sumur yang kasusnya najis. Sumur kemungkinan besar tidak akan kosong. Karena alat yang digunakan harus terkontaminasi lagi dengan benda najis ini. Namun, ini bisa dilakukan dengan pertimbangan kontingensi.

17. Istihsan yang punggungnya berbentuk ‘urf (budaya / adat).

Contoh orang yang bersumpah tidak makan daging (Lahman). Tapi kemudian dia makan ikan. Berdasarkan Qiyas, ia melanggar sumpahnya karena Alquran menggunakan kata “Lahman Toriyyan” untuk menyebut ikan [28]. Namun menurut urf, ikan berbeda dengan daging.

18. Dokter diperbolehkan memeriksa bagian tubuh di sekitar alat kelamin pasien untuk mengetahui penyakit yang diderita pada tubuhnya, hal ini dilakukan atas dasar musyawarah yang baik dan untuk kesembuhan pasien, karena jika tindakan medis dokter itu dilarang. , sama halnya dengan mengabaikan kesehatan pasien.

19. Contoh istihsân dengan al-Qur’an. Berkenaan dengan wasiat, aturan umum (qiyâs) melarang hal ini, karena sifat pengalihan hak milik kepada orang yang berkehendak, ketika orang yang berkehendak tidak lagi kompeten, yaitu setelah dia meninggal. Namun, aturan umum ini dikecualikan oleh firman Allah SWT:

مِ نۢ بَۢعۡدِۢ وَۢصِيَّ ةۢ يُۢوصَ ىۢ بِۢہَاۢ أَۢوۡۢ دَۢيۡ نۢ

Artinya: “… setelah wasiat dia buat atau [dan] setelah dia melunasi utangnya …” (QS. An-Nisa: 12)

20. Contoh istihsân dengan hadits. Dalam kasus seseorang yang makan dan minum pada hari Ramadhan karena lupa, pada saat menggunakan qiyâs, maka puasa orang tersebut batal karena menaruh makanan atau minuman di tenggorokannya. Namun, hukum ini dikecualikan oleh bagian tersebut, yaitu firman Nabi. ::

م نۢ نَۢسِيَۢ وَۢهُوَۢ صَۢائِ مۢ فَۢأكََلَۢ أَۢ وۢ شَۢرِبَۢ ل ليُتِمَّۢ صَۢ ومَهُۢ فَۢإِنَّمَا أَۢ ا لۢللَُّّۢ وَۢسَ

Artinya: “Barang siapa lupa makan atau minum saat berpuasa. Maka hentikan puasanya. Sesungguhnya Allah telah memberi makan dan meminumnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Jenis-jenis istihsan

Berikut adalah jenis-jenis istihsan, yaitu:

Istihsan Qiyas.

Artinya, ada dua illat dalam qiyas yang salah satunya dijadikan dasar istihsan karena dianggap lebih baik dari yang lain.

Istihsan, yang menolak qiyas,

Hal ini berbeda dengan illat-illat qiyas yang juga dapat dilihat dari tiga bagian, yaitu:

  1. Istihsan Sunnah. Inilah ketetapan Istihsan yang ditolak Qiyas karena berdasarkan hadits.
  2. Istihsan ijma ‘. Itu adalah penetapan istihsan yang menolak qiyas karena didasarkan pada ijma ‘.
  3. Istihsan Dharurat. Yakni penetapan Istihsan, yang karena alasan darurat bertentangan dengan Qiyas.

Baca Juga:

Rate this post