Definisi konsolidasi
Secara umum, pemantapan ini diartikan sebagai tindakan atau upaya untuk mempersatukan atau mempererat hubungan antara dua kelompok guna membentuk persatuan yang lebih kuat. Di bawah ini adalah beberapa penggunaan istilah konsolidasi yang digunakan di berbagai bidang:
- Peleburan usaha, yaitu penggabungan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan baru, dimana perusahaan baru dapat menanggung semua hak dan kewajiban dari setiap perusahaan yang terdaftar.
- Konsolidasi dalam akuntansi adalah penggabungan semua / semua laporan ekuitas, kewajiban, dan akun operasi perusahaan induk dan anak perusahaan menjadi laporan keuangan tahunan.
- Konsolidasi dalam sosiologi merupakan salah satu bentuk penguatan keanggotaan masyarakat dalam kelompok sosial yang terdiri dari berbagai elemen yaitu agama, suku, jenis kelamin, status sosial, dan lain-lain.
Definisi konsolidasi menurut para ahli
Pada hakikatnya konsolidasi adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka memperkuat, memperkuat, mempersatukan, atau bahkan menghubungkan beberapa hal agar menjadi satu. Di bawah ini adalah pengertian Konsolidasi oleh Pakar, diantaranya sebagai berikut:
1. Rudi Prasetya
Konsolidasi ini adalah pembubaran dua atau lebih perusahaan dan penggantinya dengan perusahaan baru. Setiap perusahaan yang dibubarkan digabung menjadi satu perusahaan.
2. Aliminsyah
Peleburan adalah penggabungan usaha antara dua atau lebih perusahaan yang kegiatan atau kegiatannya melanjutkan gabungan kegiatan / kegiatan usaha yang dibentuk oleh perusahaan baru dan semua perusahaan yang telah bergabung menghentikan kegiatan atau kegiatannya.
3. Roman Nurbawa
Konsolidasi adalah pembubaran dua atau lebih perusahaan yang kemudian digantikan oleh perusahaan baru yang secara finansial mengambil alih seluruh aset perusahaan yang dibubarkan tersebut.
4. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Menurut KBBI, konsolidasi ini merupakan penggabungan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan yang memiliki visi yang sama.
5. Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999, konsolidasi ini merupakan penggabungan dua bank atau lebih dengan membuat bank baru dan membubarkan bank lama tanpa melalui likuidasi terlebih dahulu.
Fitur konsolidasi
Konsolidasi ini mempunyai ciri atau ciri tertentu yang membedakannya dengan proses merger atau merger dengan perusahaan lain. Di bawah ini adalah ciri-ciri konsolidasi sebagai berikut:
- Perusahaan lama yang dieliminasi akan dibubarkan tanpa melalui proses likuidasi.
- Terjadi merger atau merger dari dua atau lebih perusahaan melalui pembentukan perusahaan baru.
- Rancangan konsolidasi serta konsep akta peleburan harus mendapat persetujuan RUPS di masing-masing perusahaan.
- Perusahaan baru hasil merger beberapa perusahaan juga harus memiliki status badan hukum baru.
- Konsep dokumen gabungan yang telah / disetujui RUPS dituangkan dalam dokumen konsolidasi yang dibuat dalam bahasa Indonesia di hadapan notaris.
- Semua aset dan kewajiban perusahaan gabungan secara otomatis ditransfer ke perusahaan baru.
- Entitas baru yang dihasilkan dari konsolidasi ini akan memiliki atau akan memiliki status badan hukum pada saat keputusan Menkumham terkait dengan, atau bahkan terkait, dengan entitas mana pun yang akan bergabung tanpa proses likuidasi.
Tujuan Konsolidasi
Berikut ini penjelasan tentang tujuan konsolidasi, yaitu menyatukan atau menggabungkan setiap elemen dengan kesamaan tertentu. Seperti asal daerah, agama atau kelompok yang memiliki atau memiliki tujuan yang sama.
Contoh perusahaan yang terkonsolidasi
Dalam hal ini terdapat beberapa contoh perusahaan yang merupakan hasil konsolidasi antara lain:
- SmartFren merupakan hasil konsolidasi PT. Mobile-8 Telecom Tbk (Mobile-8), PT Smart Telecom (Smart).
- Indonesian Professional Reinsurer (IPR), hasil konsolidasi PT. Reasuransi Internasional Indonesia (Reindo), PT. Reasuransi nasional
- Indonesia (Nas Re), PT. Tugu Reasuransi Indonesia (Tugu Re) dan PT. Perusahaan Reasuransi Indonesia (Marein).
- Bank Mandiri merupakan hasil konsolidasi Bank Bumi Daya (BBD).
- Bank Dagang Negara (BDN), Bank Ekspor-Impor Indonesia (Bank Exim), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo).
Demikian penjelasan pengertian konsolidasi, karakteristik, tujuan dan contoh. Semoga penjelasan tentang konsolidasi di atas dapat bermanfaat bagi Anda. Terimakasih banyak.
Sumber :